Polisi Perkosa Siswi SMA, Kapolres Diminta tak Melindungi

Polisi Perkosa Siswi SMA, Kapolres Diminta tak Melindungi
Polisi Perkosa Siswi SMA, Kapolres Diminta tak Melindungi
"Hasil penyidikan kami tidak memenuhi unsur perkosaan. Karena sesuai pengakuan anggota saya (Le, red), sudah terjadi persetubuhan hingga 8 kali. Untuk UU perlidungan anak, masih kami kaji lebih lanjut. Tetapi kecil kemungkinan kena, karena saat dilaporkan usia pelapor (korban, red) sudah dewasa. Sampai saat ini batasan usia anak di bawah umur itu, secara hukum tidak jelas," dalih Kapolres.(sca)

CURUP - Aktivis Woman Crisis Centre (WCC) Provinsi Bengkulu, Yuniarti meminta Polres Rejang Lebong (RL) menindak tegas Briptu Le (35), oknum anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News