Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pejabat Ini

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung kembali memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bandarlampung Gumsoni selama 3 x 24 jam.
Mantan camat itu ditahan karena terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berupa sabu-sabu beberapa waktu lalu.
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi mengatakan, pihaknya kembali memperpanjang penahanan Gumsoni untuk melengkapi berkas.
"Kita perpanjang lagi penahanannya, karena kan masih mengumpulkan berkas-berkas," ungkapnya, kemarin (30/3).
Kapan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan? Rosef belum bisa memastikan. Namun, dirinya berjanji akan secepatnya melimpahkan berkas bersama tersangkanya ke kejaksaan.
"Secepatnya akan kita limpahkan. Kami sudah kirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Tetapi tersangkanya belum kami limpahkan," ujarnya kepada Radar Lampung kemarin.
Selain Gumsoni, sambung Rosef, pihaknya juga masih menahan Iskandar yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api (senpi).
"Iskandar juga masih kami tahan. Keduanya masih berada di sel Mapolresta Bandarlampung," tegasnya.
Satnarkoba Polresta Bandarlampung kembali memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bandarlampung Gumsoni selama
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung