Polisi Persiapkan Aturan Tilang dengan CCTV

Polisi Persiapkan Aturan Tilang dengan CCTV
CCTV. Foto/ilustrasi: Daily Telegraph

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan aturan tilang dengan CCTV berpengeras suara. Menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Budiyanto, sejauh ini jajarannya baru mengedepankan teguran kepada pelanggar dengan menggunakan CCTV berpengeras suara.

Untuk penegakan hukum berupa tilang, perlu persiapan yang matang. Seperti persetujuan dari sistem peradilan pidana, seperti kejaksaan dan kehakiman dan sosialisasi kepada masyarakat

“Perlu proses sehingga masyarakat paham dan petugas siap," kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (3/10).

Budiyanto menjelaskan, sementara ini CCTV berpengeras suara hanya bisa menegur pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Mengenai hal tersebut, Budiyanto mengaku sudah ada payung hukum yang mengaturnya.

“Regulasi dan payung hukum memang sudah ada. Namun, untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV speaker dan pengeras suara perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek," kata dia.

Persiapan tersebut antara lain perlu memastikan kalibrasi CCTV berpengeras suara untuk memastikan validitasnya, persiapan sumber daya petugas, standar operasional, dan pengintegrasian kendaraan bermotor.

Kendati begitu, Budiyanto memastikan, saat ini peneguran dengan CCTV berpengeras suara yang diutamakan. Sejauh ini, CCTV itu sudah ditempakan di 14 titik di persimpangan jalan Ibu Kota.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan aturan tilang dengan CCTV berpengeras suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News