Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap Jakarta

Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap Jakarta
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancara awak media di PMJ, Senin (19/7) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap Jakarta semasa penerapan PPKM Level 3.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Kebijakanya masih sama, kami putar balik (bagi kendaraan pelanggar, red). Kemudian, untuk kami data dengan tilang, kami akan kaji bersama," kata Sambodo, Selasa (24/8).

Perwira menengah Polri itu menegaskan, keputusan sanksi tilang masih melihat hasil evaluasi pada pemberlakuan aturan ganjil genap pekan ini dari yang awalnya delapan titik, dikurangi menjadi tiga ruas jalan.

"Apakah minggu depan sudah bisa dilaksanakan (sanksi tilang) atau dua-duanya. Kami putar balik, tetapi di mulut-mulut jalan. Kalau kami temukan sudah di tengah kawasan, mungkin dia menerobos dan sebagainya, bisa saja kami lakukan penindakan tilang," tutur Sambodo.

Pria kelahiran Sumatera Utara itu mengatakan, dalam aturan ganjil genap yang jumlah titiknya berkurang itu akan dilakukan sosialisasi dengan pemasangan rambu-rambu sebelum nantinya diberlakukan sanksi tilang.

"Kami bersama dishub memasang rambu terlebih dahulu, menyosialisasikan rambu tersebut kepada masyarakat dan setelah itu kami lakukan penindakan tilang Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyesuaikan penerapan sistem ganjil genap setelah Jakarta menerapkan status PPKM Level 3.

Polisi mempertimbangkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap Jakarta pada tiga ruas jalan selama PPKM Level 3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News