Polisi Resmi Tetapkan Anton J-Rocks Tersangka Kasus Ganja

Polisi Resmi Tetapkan Anton J-Rocks Tersangka Kasus Ganja
Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces. Foto: Instagram/Anton J-Rocks

Terhadap tersangka Muslihyadi dan Dyansiwi, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Anton dan Wijaya dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (cuy/jpnn)

Drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces dan ketiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan ganja.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News