Polisi Ringkus 2 Begal yang Beraksi di Kawasan Bandara Soetta
Kamis, 03 Oktober 2024 – 18:45 WIB

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banda Kompol Reza Fahlev menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus tidak pidana pencurian dan kekerasan (begal). (Antara/Azmi Samsul Maarif)
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat ke 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (antara/jpnn)
Polisi meringkus dua begal yang beraksi di kawasan Bandara Soetta. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap