Polisi Ringkus 5 Pelaku Praktik Aborsi di Duren Sawit

Polisi Ringkus 5 Pelaku Praktik Aborsi di Duren Sawit
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) saat pengungkapan kasus aborsi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Leonardus menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.(mcr8/jpnn)


Polres Metro Jakarta Timur meringkus lima pelaku praktik aborsi di wilayah Duren Sawit.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News