Polisi Ringkus 5 Pelaku Praktik Aborsi di Duren Sawit
Jumat, 19 Mei 2023 – 16:07 WIB
Leonardus menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.(mcr8/jpnn)
Polres Metro Jakarta Timur meringkus lima pelaku praktik aborsi di wilayah Duren Sawit.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Kecelakaan Lalu Lintas di Duren Sawit, 1 Pengendara Motor Tewas
- Cegah Tawuran, Polisi Larang Sahur On The Road Selama Ramadan
- Terlibat Penembakan, Ghatan Saleh Juga Positif Narkoba
- Balap Liar di Pondok Kopi Jakarta Timur, 4 Pemuda Ditangkap Polisi
- 4 Orang Provokator Tawuran di Kuburan Ditangkap