Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Barang Buktinya Banyak, Semua Siap Edar
Jumat, 12 Maret 2021 – 01:42 WIB

Barang bukti ganja dalam penangkapan seorang bandar dan dua kurir narkoba di Polres Aceh Singkil, Kamis (11/3/2021). Foto: Antara Aceh/HO
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Yan Saputra, Oh Ternyata
"Ketiga pelaku diamankan di Polres Aceh Singkil. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam hingga seumur hidup," kata Iptu Darmi Arianto Manik.(antara/jpnn)
Seorang bandar narkoba dan dua kurir kurir di Aceh Singkil, Aceh ditangkap polisi, Kamis (11/3). Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti 20,7 kilogram ganja siap edar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba