Polisi Ringkus Dua Mucikari Tamansari

Polisi Ringkus Dua Mucikari Tamansari
Polisi Ringkus Dua Mucikari Tamansari

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Sektor Tamansari telah membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan di salah satu Hotel di Jalan Mangga Besar VIII, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (6/9).

Dari penggerebekan yang dilakukan aparat, ditangkap dua mucikari yaitu Rosmalina (22) dan Vivi bin Joni (34). Selain itu petugas juga mengamankan empat anak yang dipekerjakan yaitu FTRN (15), RHMT (16), WDI (16), dan PTY (16).

"Kita gerebek setelah ada laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada penjualan anak dibawah umur disalah satu Hotel di Mangga Besar VIII," ujar Kapolsek Tamansari, Komisaris Adi Vivid di kantornya, Jakarta Barat.

Menurut Adi, dua mucikari yang menjadi tersangka melakukan tindak pidana mengeksploitasi ekonomi atau sexual terhadap anak di bawah umur dengan maksud untuk menguntung diri sendiri. Keduanya menawarkan para remaja putri itu pada para tamu yang sudah mengenal mereka dan meminta disediakan pekerja seks.

"Keuntungan kedua tersangka, bisa Rp 100.000, Rp 300.000, Rp.500.000 (short time), bahkan sampai Rp 1.000.000 (long time)," papar Adi.

Adi menuturkan para remaja puteri mengikuti dua mucikari itu lantaran terjerat masalah ekonomi. Belum lagi, keinginan mereka untuk merasakan kehidupan glamor. Akhirnya, para remaja ini tergiur oleh ajakan para tersangka untuk melayani pria hidung belang.

Oleh karena itu, Adi mengimbau kepada orangtua, khususnya di wilayah Tamansari agar benar-benar mengawasi pergaulan anak-anaknya.

"Kami mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya di luar," tandas Adi. (flo/jpnn)


JAKARTA - Kepolisian Sektor Tamansari telah membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan di salah satu Hotel di Jalan Mangga Besar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News