Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Gendam di Hulu Sungai Utara

Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Gendam di Hulu Sungai Utara
Mega (kanan) dan Elsya (kiri) ditangkap anggota gabungan Polres Tabalong dan HSU. Foto: prokal.co

jpnn.com, AMUNTAI - Komplotan gendam atau hipnotis ditangkap saat beraksi di Kompleks CPS I Kelurahan Sungai Malang, Jumat (12/4) sekitar pukul 09. 00 WITA.

Sebab belum lagi menikmati hasil kejahatannya berupa emas 50 gram dan uang tunai Rp 26 juta sudah keburu diringkus anggota Jatanras Polres Hulu Sungai Utara.

Bahkan, tak kurang dari 24 jam kedua perempuan berbadan bongsor itu, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah menghipnotis emak penjual sembako bernama Misrukia (55), warga Kompleks CPS Blok H No 001 Rt. 019.

KBO Reskrim Ipda Pol Riyanda Putra Utama menyampaikan bahwa benar pihaknya dibantu Polres Tabalong mengamankan dua pelaku gendam yang beraksi di Kelurahan Sungai Malang, Jumat tadi.

Adapun pelaku yang diamankan, yakni Mega Triana (49), warga Jalan Pangeran Gang Rahman Rt.13 No 72 Jalan Kayu Tangi Kota Banjarmasin. Selanjutnya Elysa Tiana (44) warga Jalan Mahat Kasan Kompleks Kanaungan Jaya 2 No 46 Rt/RW 036/002 Kelurahan Kuripan Kota Banjarmasin.

Modusnya, sebut Rian, kedua pelaku berpura pura untuk membeli permen. Saat itu gendam dilancarkan dengan menawarkan penglaris usaha. Sampai korban tak sadarkan diri memberikan emas dan uang tunai Rp 26 juta kepada pelaku.

“Jadi tangan korban dirajah huruf Arab katanya untuk usaha lancar,” sebut Alumnus Akpol Semarang itu.

Selanjutnya, terlapor bilang ingin memberikan korban kerudung dan baju. Sesaat terlapor ingin meninggalkan warung, dia mengusapkan menggunakan tangannya ke kepala sampai ke kaki korban lagi.

Komplotan gendam atau hipnotis ditangkap saat beraksi di Kompleks CPS I Kelurahan Sungai Malang, Jumat (12/4) sekitar pukul 09. 00 WITA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News