Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jaksel

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jaksel
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

Selain itu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital merek Camry, satu toples ungu merek wonderland dan sejumlah handphone yang kerap dilakukan untuk transaksi.

"Pelaku telah kami amankan di mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 112 (2) jo. 114 (2)UU Narkotika 35 tahun 2009," tegas Iptu Fajrul. (ibl)


Jajaran Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melakukan penangkapan terhadap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (6/11)


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News