Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jaksel
Rabu, 07 November 2018 – 15:42 WIB
Selain itu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital merek Camry, satu toples ungu merek wonderland dan sejumlah handphone yang kerap dilakukan untuk transaksi.
"Pelaku telah kami amankan di mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 112 (2) jo. 114 (2)UU Narkotika 35 tahun 2009," tegas Iptu Fajrul. (ibl)
Jajaran Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melakukan penangkapan terhadap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (6/11)
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini