Polisi Sebut Ada Bendera HTI di Rumah Penghina Ibu Negara

Polisi Sebut Ada Bendera HTI di Rumah Penghina Ibu Negara
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat ekspose penangkapan seorang pelaku ujaran kebencian terhadap Ibu Negara di Media Sosial di Mapolrestabes Bandung, kemarin (12/9). FOTO: YULLI S YULIANTI/JABAR EKSPRES

jpnn.com, BANDUNG - Polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa bendera dan pin HTI di rumah DW, kawan DI, 21, tersangka penghina Ibu Negara Iriana Jokowi, yang sudah ditangkap Senin malam (11/9) di Palembang.

Penangkapan dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Marzuki di kediaman pelaku, Kota Palembang.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengungkapkan, bahwa tersangka tiba di Kota Bandung melalui Bandara Husein Sastranegara.

"Pelaku meng-upload foto Ibu Iriana Widodo di akun instagramnya @warga_biasa dengan kata-kata kebencian," ujar Agung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/9).

Pengakuan tersangka kepada polisi, bahwa dirinya merasa kecewa terhadap rezim pemerintahan saat ini. "Sekarang foto-foto itu sudah dihapus oleh tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan saksi berinisial DW yang merupakan teman DI di kawasan Jalan Laswi Kota Bandung, Jumat (8/9).

Yoris menambahkan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, seperti bendera dan pin HTI. Bendera HTI ditemukan juga di kediaman DW (25).

"Saat dimintai keterangan, DW mengakui bahwa dirinya hanya mengenal DI melalui hubungan telepon dan media sosial, dan nama DW hanya ditandai (tag) di akun instagram DI," lanjutnya.

Yoris menambahkan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi saat penangkapan tersangka penghina Ibu Negara Iriana Jokowi, seperti bendera dan pin HTI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News