Polisi Sebut Habib Rizieq Tidak Kooperatif, Klaim Punya 4 Alat Bukti

Tidak hanya itu, polisi juga membeberkan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq.
Hal itu dilakukan karena Habib Rizieq tidak kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan.
"Pemohon tidak koopratif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," pungkas kubu termohon.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Penasihat hukum menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Di mana dijelaskan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.
"Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada atau tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata Alamsyah Hanafiah di ruang sidang, Senin.
Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan, kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti.
Pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon menilai Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif dan mengeklaim punya 4 alat bukti.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya