Polisi Sebut Habib Rizieq Tidak Kooperatif, Klaim Punya 4 Alat Bukti

Tak hanya itu, mereka mengeklaim, upaya pemanggilan terhadap Habib Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.
Dalam surat permohonan gugatan praperadilan, kubu Habib Rizieq menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai janggal.
Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum, tanggal 9 Desember 2020.
"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang diatur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," tulis surat tersebut. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon menilai Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif dan mengeklaim punya 4 alat bukti.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya