Polisi Sebut Habib Rizieq Tidak Kooperatif, Klaim Punya 4 Alat Bukti
Tak hanya itu, mereka mengeklaim, upaya pemanggilan terhadap Habib Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.
Dalam surat permohonan gugatan praperadilan, kubu Habib Rizieq menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai janggal.
Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum, tanggal 9 Desember 2020.
"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang diatur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," tulis surat tersebut. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon menilai Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif dan mengeklaim punya 4 alat bukti.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya