Polisi Sebut Penyerang Mobil Brimob Saat Aksi 22 Mei adalah Kelompok Kriminal

Polisi Sebut Penyerang Mobil Brimob Saat Aksi 22 Mei adalah Kelompok Kriminal
Massa Aksi 22 Mei 2019 membakar bus milik Polri. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

BACA JUGA: Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Bersembunyi di Padepokan Selama Pelarian

“Saat ini kami baru ungkap lima orang dari kelompok ini dan akan kami kejar yang lain," tambah dia.

Kelima pelaku yang ditangkap itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api. (cuy/jpnn)


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi membeberkann siapa sebenarnya kelompok yang melakukan aksi penyerangan terhadap mobil Brimob di kawasan Slipi pada 22 Mei lalu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News