Polisi segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan terhadap SYL

Polisi segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan terhadap SYL
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hanya saja, Kombes Ade tidak menjelaskan secara terperinci soal hari pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut. “Bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kami ‘schedule'-kan (jadwalkan),” kata Kombes Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut hanya menyebutkan bahwa pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa setelah pemeriksaan itu, akan ditetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan pada Selasa 7 November 2023. Nanti akan kami 'update' kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kami lakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metrp Jaya kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (7/11) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada 2 November 2023," kata Kombes Ade Safri. Ade menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan di Ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 Gedung Promoter pada pukul 10.00 WIB. Selain itu, pihaknya juga turut memanggil seorang pegawai KPK yang dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin 6 November 2023. (antara/jpnn)

Seusai memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, polisi akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News