Polisi: Selebgram Syaima Salsabila dan Kekasihnya Positif Konsumsi Ganja
Senin, 16 November 2020 – 14:39 WIB

Selebgram Syaima Salsabila (24) dan kekasihnya berinisial JRS (29) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (16/11). Foto: ANTARA/Devi Nindy
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu linting ganja dengan berat 0,66 gram dan dua pak kertas vapir untuk melinting ganja.
Kini, Syaima dan kekasihnya harus mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Selebgram Syaima Salsabila ditangkap di apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, atas kasus narkoba jenis ganja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja