Polisi Selidiki Kasus Pengadangan kepada Penyidik saat Mengantarkan Surat untuk Habib Rizieq

Polisi Selidiki Kasus Pengadangan kepada Penyidik saat Mengantarkan Surat untuk Habib Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pengadangan terhadap penyidik saat mengantarkan surat panggilan kedua untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Peristiwa mengalangi penyidik tersebut dilakukan oleh sekelompok massa di dekat kediaman Habib Rizieq kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2020.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui unsur ada atau tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 216 KUHAP.

"Kalau memang ada unsur persangkaan Pasal 216 (KUHP) akan kami tindak tegas," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12).

Saat ini, kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu, pihak Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan mengalang-alangi penyidik tersebut sebelum nantinya diambil tindakan.

"Nanti kami akan dalami terlebih dahulu semuanya," pungkas Yusri.

Sebelumnya, sejumlah anggota FPI  membuat barikade untuk mengalangi penyidik saat mengantarkan surat panggilan kedua untuk Habib Rizieq.

Polisi pun membenarkan adanya peristiwa itu. Namun, surat panggilan untuk Rizieq akhirnya diterima oleh perwakilan FPI.

Pengadangan terjadi saat penyidik Polda Metro Jaya mengantarkan surat panggilan kedua untuk Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News