Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Kuasa Hukum Pelapor: Terlalu Terburu-buru
Selasa, 08 Februari 2022 – 15:26 WIB

Kuasa hukum pelapor Arteria Dahlan saat memberi keterangan di depan Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (8/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Poros Nusantara merespons penyetopan kasus ujaran kebencian yang menyeret Anggota DPR RI Arteria Dahlan oleh penyidik Polda Metro Jaya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang