Polisi Sikat Komplotan Copet Penumpang Angkot Pasar Rebo, Tanpa Ampun!

Polisi Sikat Komplotan Copet Penumpang Angkot Pasar Rebo, Tanpa Ampun!
Komplotan copet kena ringkus. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Jupriono menuturkan Rudi dan Jodi kini sudah ditahan di Mapolsek Ciracas untuk proses penyidikan, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Dalam komplotan pelaku ini ada tiga orang. Namun, satu pelaku atas nama Raul masih dalam pengejaran. Sudah masuk DPO," tutur Jupriono. (antara/jpnn)


Komplotan copet penumpang angkot yang melintasi di bawah jalan layang (fly over) Pasar Rebo, Jakarta Timur, diringkus polisi.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News