Polisi Sita 2,3 Kilogram Ganja dari 4 Distributor di Bintara
Minggu, 30 Desember 2018 – 05:33 WIB
“Belum lama, para tersangka ini mengedarkan ganja tersebut,” bebernya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 16 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan ganja dengan berat 2.334 gram.
Pelaku terkena Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (dyt/pojokbekasi)
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 16 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan ganja dengan berat 2.334 gram.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan