Polisi Sita 2,3 Kilogram Ganja dari 4 Distributor di Bintara

Polisi Sita 2,3 Kilogram Ganja dari 4 Distributor di Bintara
Ilustrasi ganja. Foto: pojok bogor

“Belum lama, para tersangka ini mengedarkan ganja tersebut,” bebernya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 16 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan ganja dengan berat 2.334 gram.

Pelaku terkena Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar  dan paling banyak Rp10 miliar. (dyt/pojokbekasi)


Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 16 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan ganja dengan berat 2.334 gram.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News