Polisi Sita 25 Kubik Kayu tak Bertuan di Solok Selatan

Polisi Sita 25 Kubik Kayu tak Bertuan di Solok Selatan
Jajaran Polres Solok Selatan saat mengamankan barang bukti 25 kubik kayu olahan tak bertuan di Solok Selatan, kemarin. foto: padangekspres/jpg

jpnn.com, SOLOK SELATAN - Polres Solok Selatan mengamankan 25 kubik kayu olahan dari oknum yang tidak bertanggungjawab, Sabtu (21/10) dini hari.

Tumpukan kayu yang diduga ilegal itu ditengarai berasal dari hasil penjarahan hutan di Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari.

Tumpukan kayu olahan berbagai jenis tersebut ditemukan di areal PT. Bukit Raya Mudisa (BRM) di Lubuk Ulang Aling Selatan.

Diduga ratusan batang kayu olahan itu sengaja dibongkar di areal PT. BRM itu, karena tidak diperbolehkan melewati jalan milik perusahaan sawit tersebut.

Mendapati tumpukan kayu tersebut, masyarakat di wilayah setempat langsung melaporkan keberadaan tumpukan kayu olahan itu ke Polres Solsel.

Masyarakat, mencurigai kayu olahan itu berasal dari salah satu tempat pengolahan kayu benso (Sawmil) yang diduga tidak mengantongi izin.

Menindak lanjuti laporan masyatakat tersebut, Personel Polres Solsel di bawah komando Kabag Ops, Kompol Benu Alam bersama Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Kamil Siregar beserta jajarannya mendatangi lokasi temuan kayu.

Alhasil, tim menemukan tumpukan kayu olahan itu berada di areal PT. BRM. Kemudian, polisi langsung mengamankan puluhan kubik kayu tersebut ke Mapolres Solsel.

Polres Solok Selatan mengamankan 25 kubik kayu olahan dari oknum yang tidak bertanggungjawab, Sabtu (21/10) dini hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News