Polisi Sita 53 Kg Sabu-Sabu dari 2 Pelaku Jaringan Malaysia

Polisi Sita 53 Kg Sabu-Sabu dari 2 Pelaku Jaringan Malaysia
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun (tengah) memaparkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10.000 buti pil happy five. ANTARA-HO/Polrestabes Medan.

Kemudian, personel menangkap TZ di tempat terpisah.

"Dari hasil interogasi, barang bukti itu didapatkan dari T yang masih daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya. "Adapun modus kedua pelaku mereka sudah membawa narkoba ini dua kali yang akan dibawa ke Pekanbaru, Riau," tambahnya.

Teddy menyebutkan selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10.000 pil ekstasi, juga yang disita dua unit telepon seluler jenis Android dan satu unit mobil warna biru.

Saat ini, personel masih melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap tersangka.

Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya dengan penindakan, dan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas. (antara/jpnn)

Polisi menyita 53 kg sabu-sabu dan 10.000 butir pil happy five dari kedua pelaku yang diduga merupakan jaringan narkotika Malaysia.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News