Polisi Sita 53 Kg Sabu-Sabu dari 2 Pelaku Jaringan Malaysia

Polisi Sita 53 Kg Sabu-Sabu dari 2 Pelaku Jaringan Malaysia
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun (tengah) memaparkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10.000 buti pil happy five. ANTARA-HO/Polrestabes Medan.

jpnn.com - MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menyita 53 kilogram sabu-sabu dari dua pelaku yang diduga merupakan jaringan narkoba Malaysia.

Selain menyita sabu-sabu, polisi juga melakukan penyitaan 10.000 butir pil happy five  dari kedua pelaku tersebut.

"Pelaku yang ditangkap pria berinisial DN (28) dan TZ (28) yang merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun dalam keterangan diterima di Medan, Minggu (4/2).

Teddy mengatakan pengungkapan kasus itu  berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya, yang mana personel menangkap E dan kawan-kawan pada Oktober 2023.

Kemudian, lanjut Teddy, dari pengembangan tersebut, personel mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang bukti narkotika dari Malaysia menuju Kota Tanjungbalai, Sumut.

"Setelah itu, personel melakukan pengecekan di lokasi, ternyata pelaku diduga sudah mengarah ke Pekanbaru tepatnya di jalan lintas Sumatra dengan menggunakan mobil pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB," ungkapnya.

Teddy menambahkan bahwa para personel kemudian mengejar pelaku.

Di lokasi, personel menangkap DN dengan barang bukti empat goni berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi.

Polisi menyita 53 kg sabu-sabu dan 10.000 butir pil happy five dari kedua pelaku yang diduga merupakan jaringan narkotika Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News