Polisi Sita Barang Bukti Ini di Lokasi Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Astaga

jpnn.com, MEDAN - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 65 saksi yang terdiri atas orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat itu (kerangkeng).
"Ada beberapa yang sudah kami undang, tetapi belum mendapatkan respons," kata Hadi di Medan, Minggu.
Dia menyebut bahwa pemanggilan keluarga Terbit Rencana Perangin Angin dalam rangka meminta keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi kita masih menunggu," ujarnya.
Dia mengatakan selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut melakukan pembongkaran dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di dalam kerangkeng untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
"Beberapa barang bukti sudah kami sita di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan para penghuni kerangkeng," kata Hadi. (antara/jpnn)
Keluarga bupati Langkat tak penuhi panggilan Polda Sumut terkait pemeriksaan kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu