Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dari Toko Kosmetik

Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dari Toko Kosmetik
Ilustrasi. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

“Dari obat-obat yang kami amankan ini ada yang telah dilarang untuk diedarkan sejak 2012 lalu,” tandas Awal.(cr27/gob/chi/jpnn)

 


BEKASI - Tiga penjual obat terlarang dan tanpa izin, SAP, IK, dan DH, terancam kurungan penjara 12 tahun. Ketiga pelaku ditangkap setelah kedapatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News