Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dari Toko Kosmetik
Jumat, 30 September 2016 – 04:16 WIB

Ilustrasi. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com
“Dari obat-obat yang kami amankan ini ada yang telah dilarang untuk diedarkan sejak 2012 lalu,” tandas Awal.(cr27/gob/chi/jpnn)
BEKASI - Tiga penjual obat terlarang dan tanpa izin, SAP, IK, dan DH, terancam kurungan penjara 12 tahun. Ketiga pelaku ditangkap setelah kedapatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur