Polisi Sudah Jadwalkan Pemanggilan Pengacara Alvin Lim

Polisi Sudah Jadwalkan Pemanggilan Pengacara Alvin Lim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa pengacara Alvin Lim atas dugaan  penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp 80 miliar.

Alvin dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021. 

Selain Alvin, dua rekannya yakni Hamdani dan Phio Rucci turut dipolisikan oleh para nasabah selaku korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Alvin bakal dipanggil untuk dimintai keterangan tentang kasus tersebut.

"Nanti pelapor dan terlapor akan kami panggil untuk diklarifikasi," kata Yusri, Senin (24/5). 

Hanya saja, Alumnus Akool 1991 itu belum memastikan waktu pemanggilan Alvin.

Menurutnya, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan tersebut.

"Masih kami selidiki laporannya," ujar Yusri.

Polisi bakal memeriksa pengacara Alvin Lim atas dugaan  penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp80 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News