Polisi Sudah Jadwalkan Pemanggilan Pengacara Alvin Lim
Senin, 24 Mei 2021 – 23:59 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Dok.JPNN.com
Laporan terhadap Alvin dkk teregister dengan nomor LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021.
Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (cr3/jpnn)
Polisi bakal memeriksa pengacara Alvin Lim atas dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp80 miliar
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi