Polisi Sudah Mengintai Setengah Bulan, pada Hari H, Pelaku Tak Berkutik
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 12:34 WIB
Rencananya ekstasi itu akan diberikan kepada seseorang berinisial S (DPO).
"Pengakuan tersangka, satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu. Jika terjual semuanya, maka ia dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatan itu, Z dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (mcr36/jpnn)
Polres Kepulauan Meranti menemukan empat ribu pil ekstasi siap edar setelah menggerebek rumah pelaku.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Tukang Ojek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Paniai, Motor Dibawa Kabur Pelaku
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi