Polisi Tahan Pacar Mario, Eks Komisioner KPAI Berkomentar Begini
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan untuk menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG ditahan setelah ditetapkan sebagai anak berhadapan atau berkonflik dengan hukum, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David.
AG merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat pada Ditjen Pajak.
Mario telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh kepolisian terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meyakini penahanan AG bukan karena alasan desakan publik.
"Saya yakin polisi punya pertimbangan lain, bukan karena tekanan publik," ujar Retno saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/3).
Pemerhati anak dan pendidikan ini menyebut ditempatkannya AG di LPKS merupakan kewenangan penuh dari penyidik kepolisian.
Dia meyakini polisi tidak akan sembarangan menahan AG, apalagi beberapa waktu terakhir institusi Bhayangkara mendapat sorotan tajam dari publik.
Polisi menahan pacar Mario Dandy Satriyo, eks komisioner KPAI berkomentar begini, simak.
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kebijakan One Way Polda Metro saat Arus Mudik Dinilai Bisa Membuat Nyaman Masyarakat
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang