Polisi Tahan Pacar Mario, Eks Komisioner KPAI Berkomentar Begini

Polisi Tahan Pacar Mario, Eks Komisioner KPAI Berkomentar Begini
Ilustrasi - Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan untuk menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

AG ditahan setelah ditetapkan sebagai anak berhadapan atau berkonflik dengan hukum, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David.

AG merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat pada Ditjen Pajak.

Mario telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh kepolisian terkait kasus penganiayaan terhadap David.

Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meyakini penahanan AG bukan karena alasan desakan publik.

"Saya yakin polisi punya pertimbangan lain, bukan karena tekanan publik," ujar Retno saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/3).

Pemerhati anak dan pendidikan ini menyebut ditempatkannya AG di LPKS merupakan kewenangan penuh dari penyidik kepolisian.

Dia meyakini polisi tidak akan sembarangan menahan AG, apalagi beberapa waktu terakhir institusi Bhayangkara mendapat sorotan tajam dari publik.

Polisi menahan pacar Mario Dandy Satriyo, eks komisioner KPAI berkomentar begini, simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News