Polisi Tahan Pacar Mario, Eks Komisioner KPAI Berkomentar Begini

Antara lain, terkait -kasus besar seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra.
"Jadi, terlalu berani juga andai kata karena tekanan publik mengingat institusi Polri sejak kasus Sambo kena sorot," ucapnya.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tersebut juga menyakini AG tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menimpanya.
Retno berpandangan proses pemeriksaan terhadap AG dilakukan di LPKS bertujuan positif.
Yakni, agar AG tidak merasa tertekan dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan AG di ruang khusus anak LPKS.
"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif."
"Objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Polisi menahan pacar Mario Dandy Satriyo, eks komisioner KPAI berkomentar begini, simak.
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban