Polisi Tahan Pacar Mario, Eks Komisioner KPAI Berkomentar Begini

Polisi Tahan Pacar Mario, Eks Komisioner KPAI Berkomentar Begini
Ilustrasi - Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

Antara lain, terkait -kasus besar seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra.

"Jadi, terlalu berani juga andai kata karena tekanan publik mengingat institusi Polri sejak kasus Sambo kena sorot," ucapnya.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tersebut juga menyakini AG tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menimpanya.

Retno berpandangan proses pemeriksaan terhadap AG dilakukan di LPKS bertujuan positif.

Yakni, agar AG tidak merasa tertekan dan lain sebagainya.

Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan AG di ruang khusus anak LPKS.

"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif."

"Objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Polisi menahan pacar Mario Dandy Satriyo, eks komisioner KPAI berkomentar begini, simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News