Polisi Tak Beri DD Toleransi, Begini Nasibnya Sekarang, Rasain
Rabu, 16 Maret 2022 – 20:12 WIB
Baca Juga: Soal Video Viral Oknum Guru di Ruang Kelas, Kadisdik: Kami Sangat Menyesalkan Peristiwa Itu
DD dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(mcr29/jpnn)
Pelaku mengambil barang haram tersebut atas pesanan seorang bandar yang tinggal di Malili. Bandar menjanjikan uang 3 juta untuk pelaku
Redaktur : Budi
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi