Polisi Tak Beri DD Toleransi, Begini Nasibnya Sekarang, Rasain

Polisi Tak Beri DD Toleransi, Begini Nasibnya Sekarang, Rasain
Seorang pria berinisial DD (30) asal Desa Kelurahan Tika, Kecamatan Wara, Kota Palopo diamankan Polisi. Foto: Dok Humas Polres Gowa

Baca Juga: Soal Video Viral Oknum Guru di Ruang Kelas, Kadisdik: Kami Sangat Menyesalkan Peristiwa Itu

DD dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(mcr29/jpnn)


Pelaku mengambil barang haram tersebut atas pesanan seorang bandar yang tinggal di Malili. Bandar menjanjikan uang 3 juta untuk pelaku


Redaktur : Budi
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News