Polisi Tak Temukan Narkoba di Kapal Ikan Win Long BH2998

Polisi Tak Temukan Narkoba di Kapal Ikan Win Long BH2998
Kapal ikan Win Long BH2998 asal Taiwan yang diduga membawa 1,4 ton sabu-sabu diamankan Polda Kepri. Foto: batampos/jpg

Rusman yakin, penangkapan dan penahanan kapal Win Long BH2998 itu tak akan berbuntut tuntutan di kemudian hari.

"Karena selama empat hari kru kapal tidak ditahan dan tidak dipersangkakan," kata Rusman, tadi malam.

Sementara Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudarto juga mengatakan pihak kepolisian menyudahi pencarian narkoba jenis sabu di Kapal Win Long BH2998 yang ditangkap pada Jumat (23/2) lalu itu. "Tidak ada ditemukan (narkoba) hingga malam ini, kemungkinan akan kami hentikan (pencarian, red)," kata Yani, Senin (26/2).

Pencarian narkoba jenis Sabu ini sudah dimulai pihak kepolisian sejak Jumat (23/2) malam. Seluruh isi kapal telah dikeluarkan. Tim gabungan juga menurunkan empat anjing pelacak, penyelam, serta teknisi kapal. Tapi hingga pukul 21.30 tadi malam, hasilnya masih nihil. Padahal sebelumnya beredar kabar, kapal tersebut ditangkap karena dideteksi membawa sabu sebanyak tiga ton.

"Informasi (sabu tiga ton) yang beredar itu tak benar," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menambahkan, pihak kepolisian telah memeriksa 28 orang kru kapal. Namun senada dengan, Yani, tidak atau belum ditemukan indikasi penyelundupan sabu. "Pemeriksaan mendalam," ucapnya.

Sedangkan Direktur Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan seluruh muatan yang ada di kapal. Dan telah memilah-milah barang-barang tersebut. Namun hingga kini hasilnya tetap nihil. Tidak ditemukan sabu atau narkoba jenis lainnya.

Kendati tidak ditemukan narkotika di kapal Taiwan tersebut, warga yang mengikuti perburuan terhadap peredaran barang haram itu tetap menghargai kerja jajaran kepolisian.

Tim gabungan dari Bea Cukai dan Satgas Merah Putih Mabes Polri akhirnya menghentikan pemeriksaan kapal Win Long BH2998, Senin (26/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News