Polisi Tangkap 11 Pelajar SMA yang Viral karena Tawuran, Ada Fakta Mencengangkan
Rabu, 23 Februari 2022 – 19:45 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Sebelumnya, video tawuran pelajar SMA menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/2) sore, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, dua kelompok pelajar SMA itu tampak saling serang menggunakan senjata tajam, seperti celurit.
Tawuran itu berlangsung di tengah jalan dan mengganggu aktivitas pengendara kendaraan bermotor. Tidak ada korban jiwa dan luka dalam aksi tawuran tersebut. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menangkap sebelas pelajar SMA yang viral karena tawuran di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi