Polisi Tangkap 11 Pelajar SMA yang Viral karena Tawuran, Ada Fakta Mencengangkan
Rabu, 23 Februari 2022 – 19:45 WIB

Konferensi pers kasus tawuran pelajar SMA, bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2). Foto: Dokumentasi Polres Metro Bekasi
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Sebelumnya, video tawuran pelajar SMA menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/2) sore, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, dua kelompok pelajar SMA itu tampak saling serang menggunakan senjata tajam, seperti celurit.
Tawuran itu berlangsung di tengah jalan dan mengganggu aktivitas pengendara kendaraan bermotor. Tidak ada korban jiwa dan luka dalam aksi tawuran tersebut. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menangkap sebelas pelajar SMA yang viral karena tawuran di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu