Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Bintan
Minggu, 14 Mei 2023 – 20:01 WIB
Keduanya membuka lahas seluas satu hektare dengan cara menebas, membersihkan hingga membakarnya.
"Luas lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektare. Api dapat dipadamkan berkat kesiapsiagaan petugas gabungan kebakaran hutan dan lahan," ungkap Riky.
Menurut dia, KH dan MR sudah ditahan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 108 Juncto Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi