Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Bintan

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Bintan
Ilustrasi polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan di Bintan, Kepri. Foto: dok.JPNN.com

Keduanya membuka lahas seluas satu hektare dengan cara menebas, membersihkan hingga membakarnya.

"Luas lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektare. Api dapat dipadamkan berkat kesiapsiagaan petugas gabungan kebakaran hutan dan lahan," ungkap Riky.

Menurut dia, KH dan MR sudah ditahan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 108 Juncto Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Polisi menangkap dua pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News