Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang
"Setibanya di Jalan Wonosari dilakukan pencegatan terhadap mobil tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa didapati adanya lima orang yang dicurigai sebagai calon TKI ilegal beserta dua orang yang diduga sebagai Agen TKI ilegal," katanya.
Kemudian anggota membawa para calon TKI tersebut kembali ke rumah penampungan yang mana di rumah tersebut didapati satu orang calon TKI dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan dokumen serta paspor para calon TKI tersebut.
Selanjutnya para calon TKI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 4, Pasal, 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81, Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia," katanya. (antara/jpnn)
HB dan DW melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Bahas Bahaya Praktik TPPO, Kepala BP2MI dan Menko Polhukam Siap Menggebuk Sindikat
- Pengiriman 22 TKI Ilegal Digagalkan Polres Rohil, 11 di Antaranya Warga Rohingya