Polisi Tangkap 3 Begal Sadis Ini, Mereka Ternyata
Minggu, 19 Desember 2021 – 22:57 WIB

Ilustrasi begal sadis. Ilustrasi: ANTARA/Ardika
"Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka," ucap Budiman.
Baca Juga:
Baca Juga: Perusahaan Boleh Menganjurkan Karyawan Pakai Atribut Natal? Chandra Menjawab
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman ungkap pengakuan begal sadis yang beraksi di Medan beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar