Polisi Tangkap 5 Pencuri Sapi di Rambutan, 2 Pelaku Kini Duduk di Kursi Roda
Sabtu, 26 November 2022 – 10:54 WIB

Lima tersangka pencurian sapi saat diamankan di Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co
Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
Di hadapan polisi, tersangka Julio yang merupakan otak komplotan mengaku sapi yang dicuri dijual lagi kepada warga yang memiliki hajatan di desanya.
Namun, jika ada yang memesan, sapi tersebut akan dijual dengan murah.
"Kami jual Rp 4,5 juta untuk satu ekor sapi. Kalau ada yang pesan kadang dijual ke warga yang punya hajatan di Desa kami Pak. Mobil untuk mengangkut sapi sengaja disewa. Peran kami berlima berbeda-beda," aku tersangka Julio.(*/sumeks)
Polda Sumsel berhasil mengungkap sekaligus menangkap lima pelaku pencurian ternak sapi di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu