Polisi Tangkap 5 Pencuri Sapi di Rambutan, 2 Pelaku Kini Duduk di Kursi Roda
Sabtu, 26 November 2022 – 10:54 WIB
Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
Di hadapan polisi, tersangka Julio yang merupakan otak komplotan mengaku sapi yang dicuri dijual lagi kepada warga yang memiliki hajatan di desanya.
Namun, jika ada yang memesan, sapi tersebut akan dijual dengan murah.
"Kami jual Rp 4,5 juta untuk satu ekor sapi. Kalau ada yang pesan kadang dijual ke warga yang punya hajatan di Desa kami Pak. Mobil untuk mengangkut sapi sengaja disewa. Peran kami berlima berbeda-beda," aku tersangka Julio.(*/sumeks)
Polda Sumsel berhasil mengungkap sekaligus menangkap lima pelaku pencurian ternak sapi di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan