Polisi Tangkap Bambang Prayitno, Kasusnya Besar

Polisi Tangkap Bambang Prayitno, Kasusnya Besar
Ilustrasi - Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap Bambang Prayitno, buronan dalam kasus penggelapan sertifikat tanah.

Bambang sempat kabir dan menghilang selama tiga tahun.

“Benar, DPO tersangka bernama Bambang Prayitno telah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Zulpan mengungkapkan tersangka ditangkap di Jalan Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Minggu (9/10).

Penjahat itu merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan, yang dilaporkan oleh Laurence M Takke, dengan terlapor Bambang Prayitno, Riyanto, dan Dwira Abubakar.

Tersangka Bambang Prayitno dan rekannya diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 340 hektare di Desa Gunung Kijang, Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban.

Kasus penggelapan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik itu dilaporkan korban Laurence M Takke pada Juni 2018 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3095/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2018.

Polisi menangkap Bambang Prayitno, buronan dalam kasus penggelapan sertifikat tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News