Polisi Tangkap Dua Agen TKI Ilegal di Batam

Polisi Tangkap Dua Agen TKI Ilegal di Batam
TKI Ilegal. Foto ilustrasi: Batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Jajaran Polsek Lubukbaja mengamankan dua agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal. Dua agen tersebut adalah, Susiyani, 25 dan Paestha Debora, 25.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Awal Sya'ban Harahap mengungkapkan penangkapan dua agen tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Lubukbaja dari korban, Shandra Pratiwi, 20, Rabu (17/1) lalu.

"Korban membuat laporan tentang tindak pidana perdagangan orang atau tentang setiap orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia atau mempekerjakan orang tanpa izin," ujar Awal, Selasa (23/1).

Dijelaskan Awal, dalam laporannya Shandra bertemu dengan Susiyani dan Paestha Debora di kawasan Avava Mal, Jumat (5/1) lalu. Selanjutnya, Susiyani dan Paestha Debora menawarkan pekerjaan di Singapura terhadap korban.

"Mau gak kerja sebagai ladies club di hotel Singapura dengan gaji 45 dolar Singapura. Namun harus bekerja selama 25 hari," ujar Awal menirukan perkataan kedua pelaku kepada korban.

Karena membutuhkan pekerjaan, akhirnya korban setuju atas tawaran keduanya. Namun,
pekerjaan itu tidak jadi dilakukan oleh korban, karena Hotel Singapura itu tutup. Kemudian, kedua pelaku pun kembali menawarkan pekerjaan yang sama di Malaysia.

"Setelah sepakat, pelaku Paestha Debora berangkat ke Malaysia tanggal 12 Januari bersama korban melalui pelabuhan Batamcenter dan menggunakan kapal last ferry," tuturnya.

Sesampainya di Malaysia sekitar pukul 21.00 WIB, Shandra dibawa Paestha Debora ke apartemennya yang berada di Kenanga Point, Malaysia. Besoknya atau pada hari Sabtu (13/1), Paestha Debora mengenalkan kepada seseorang yang dipanggil Botak di Petaling, Malaysia.

Jajaran Polsek Lubukbaja mengamankan dua agen TKI ke luar negeri secara ilegal. Dua agen tersebut adalah bernama Susiyani, 25, dan Paestha Debora, 25.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News