Polisi Tangkap Ivan Ramadhani yang Sembunyi di Rumah Mertuanya di Madiun

Polisi Tangkap Ivan Ramadhani yang Sembunyi di Rumah Mertuanya di Madiun
Tersangka pelaku pencurian aki beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal. Foto: Humas Polsek Sukomanunggal

"Tim Antibandit melakukan pengintaian. Setelah berhasil menangkapnya, pelaku dibawa ke Polsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut," ucap Marji.

Di lokasi penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa satu bendel stock opname, enam buah kardus aki kosong, dan tujuh buah aki yang belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, tersangka Ivan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ivan Ramadhani merupakan kepala gundang yang mencuri aki milik perusahaan tempat dia bekerja, simak selengkapnya...


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News