Polisi Tangkap Ivan Ramadhani yang Sembunyi di Rumah Mertuanya di Madiun
Selasa, 20 April 2021 – 10:16 WIB

Tersangka pelaku pencurian aki beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal. Foto: Humas Polsek Sukomanunggal
"Tim Antibandit melakukan pengintaian. Setelah berhasil menangkapnya, pelaku dibawa ke Polsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut," ucap Marji.
Di lokasi penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa satu bendel stock opname, enam buah kardus aki kosong, dan tujuh buah aki yang belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, tersangka Ivan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ivan Ramadhani merupakan kepala gundang yang mencuri aki milik perusahaan tempat dia bekerja, simak selengkapnya...
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap