Polisi Tangkap Ivan Ramadhani yang Sembunyi di Rumah Mertuanya di Madiun
Selasa, 20 April 2021 – 10:16 WIB
"Tim Antibandit melakukan pengintaian. Setelah berhasil menangkapnya, pelaku dibawa ke Polsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut," ucap Marji.
Di lokasi penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa satu bendel stock opname, enam buah kardus aki kosong, dan tujuh buah aki yang belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, tersangka Ivan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ivan Ramadhani merupakan kepala gundang yang mencuri aki milik perusahaan tempat dia bekerja, simak selengkapnya...
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang