Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ciracas, Penadahnya Ternyata Seorang Perempuan

Kemudian, menerima hasil pencurian, dan selanjutnya mencari pembeli.
“Sementara L, 45, suami dari S mendanai dan mengetahui perbuatan penadahan yang dilakukan istrinya,” kata Yusri.
Sedangkan AR, 25, anak S menyediakan alat kepada pemetik dan memodifikasi kendaraan.
Kemudia AL, 22, juga anak S peran mengganti rumah kunci yang rusak dan mengganti plat nomor palsu.
Lalu anak angkat S berinisial D, 22, menerima hasil dari pemetik dan mengantar ke pembeli.
“Sepeda motor mereka beli dari pemetik seharga Rp2,4 juta, setelah motor dimodifikasi dijual kembali seharga Rp 3,1 juta kepada pembeli,” jelas Yusri
Untuk tersangka pemetik dan joki dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
BACA JUGA: Mantan Kadus Ajak ABG Beli Bakso dan Baju Gamis, Ternyata Cuma Modus, Berakhir di Pondok Sawah
Jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sekitar wilayah Jabodetabek.
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta