Polisi Tangkap Lima Pelaku Penipuan Online di Jambi

Polisi Tangkap Lima Pelaku Penipuan Online di Jambi
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Modusnya, pelaku ini mencari korban lewat Facebook dan mengacak nomor telepon. Kemudian sang ayah Arifin Damanik bersama Surya menghubungi nomor telepon yang didapatkan dengan mengaku Kapolsek Muko Muko Polres Bungo.

Dia menghubungi korban mengaku Kapolsek Muko Muko. Dia mengaku baru mendapat mobil lelang jenis Mazda dan akan dijual.

Korban yang tergiur dengan rayuan pelaku. Kemudian mentransfer uang sebanyak Rp183 juta. Namun, setelah ditunggu, mobil tak kunjung datang. Setelah dikonfirmasi ke pihak kepolisian ternyata baru diketahui ini merupakan aksi penipuan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku yang pertama diamankan yakni Rido, kemudian Aditya, Rimadona. Setelah dikembangkan diketahui pelaku lainnya Arifin dan Surya di dalam Lapas Siborong Borong. (pds)


Jatanras Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan online melalui telepon. Lima pelaku sudah diamankan, sedangkan satu lagi masih buron.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News