Polisi Tangkap Mahasiswa di Bogor, Kasusnya Berat
Minggu, 08 Desember 2024 – 04:55 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Narkotika tersebut dititipkan E untuk kemudian diedarkan dengan sistem tempel sesuai dengan perintah E.
“Tersangka mengakui sudah mendapatkan upah berupa uang senilai Rp 5 juta,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kata Eka, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Mahasiswa di Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial ZAF (24 tahun) harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH