Polisi Tangkap Mbak YDT di Kendari, Banyak Barang Buktinya

Polisi Tangkap Mbak YDT di Kendari, Banyak Barang Buktinya
YDT alias Y saat diamankan di Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (2/2). Foto : Dok. Ditresnarkoba Polda Sultra

YDT kemudian dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun dipenjara. (mcr6/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mbak YDT tak berkutik saat ditangkap polisi di Kendari. Penangkapan atas informasi dari masyarakat.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News