Polisi Tangkap Mbak YDT di Kendari, Banyak Barang Buktinya
Rabu, 02 Februari 2022 – 23:18 WIB
YDT kemudian dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun dipenjara. (mcr6/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mbak YDT tak berkutik saat ditangkap polisi di Kendari. Penangkapan atas informasi dari masyarakat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO