Polisi Tangkap Pelaku Curas terhadap Sopir GrabCar di Sukoharjo

Korban kemudian berobat ke Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru Grogol.
Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol.
Polisi setelah mendapat laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya berinisial BYS (24), warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Pelaku kemudian ditangkap.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin menguasai kendaraan korban, kemudian berencana menjualnya. Hasil penjualannya untuk membayar utang di bank," kata AKBP Wahyu.Tersangka kini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo akibat melakukan tindak pidana curas.
Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 Ke-1KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir GrabCar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok