Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Klinik di Berastagi

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Klinik di Berastagi
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Arya Nusa Hindrawan (tengah) memperlihatkan barang bukti perampokan di Klinik Berastagi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tanah Karo)

"Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, unit Opsnal Polres Tanah Karo bersama unit Reskrim Polsekta Berastagi langsung menuju ke TKP dan ditemukan tersangka," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan selanjutnya tim gabungan langsung meringkus pelaku dan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, personel mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A31, uang tunai sebesar Rp 1.626.000, satu buah topi warna cokelat merek lives, tali tambang, satu handphone, dan satu motor Honda Astrea legenda.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," kata Ariya. (antara/jpnn)


Modus pelaku perampokan klinik di Berastagi, Sumut, bikin nyali korban menjadi ciut.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News