Polisi Tangkap Pelaku yang Mengubur 1 Kg Emas Curian di Kalsel

Polisi Tangkap Pelaku yang Mengubur 1 Kg Emas Curian di Kalsel
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers menunjukkan barang bukti satu kilogram emas serta barang bukti pendukung lainnya di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (19/5/2023). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Pelaku beraksi sekitar dua jam. Pada pukul 06.00 WITA, pelaku kabur menghilang dari lokasi kejadian meninggalkan barang bukti berupa kain penutup kepala dan sarung tangan.  Kemudian, korban atas nama David Limantan melaporkan kejadian ke Polresta Banjarmasin sekitar pukul 10.00 WITA. Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku dalam waktu 2 x 24 jam.

Tim gabungan menemukan barang bukti berupa satu kilogram emas, yakni sepasang anting, 37 buah gelang, 25 buah kalung, kemudian peralatan berupa mata gerinda, palu, topeng penutup kepala, sarung tangan serta serpihan baja brankas yang digerinda oleh pelaku.

Saat ini, pelaku atas nama Atung ditahan di Polresta Banjarmasin, sedangkan Angking masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat tembakan pada bagian kaki atas perlawanan yang dilakukannya.

Dia mengatakan kerugian mencapai Rp 1 miliar.  Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 (KUHP) tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)

Polisi menangkap 2 pembobol toko emas Toko Emas Ratna Sudimampir Banjarmasin, Kalsel. Polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang berupaya kabur


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News