Polisi Tangkap Pembobol Ramayana di Tarakan
Selasa, 06 Juni 2023 – 12:21 WIB
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya uang tunai senilai Rp 3,597 juta, satu celana panjang berwarna cokelat dengan merek Aero-smith, satu unit kipas berwarna putih merek Miyako, sepasang sepatu berwarna hitam dengan merek Yongki Komaladi serta delapan unit kotak amal.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Satuan Reserse Kriminal Polres Kaltara, Selasa (30/5), berhasil menangkap seorang pencuri berinisial EF (40) yang membobol Ramayana di Tarakan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi