Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Tangerang, Begini Modusnya

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Tangerang, Begini Modusnya
Polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Cikupa guna penyidikan lebih lanjut,” kata Imam.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti satu buah kotak amal warna hujau bertuliskan Musala Ikhwanul Muslimin, satu kain sarung warna biru cokelat, dan uang tunai sebesar Rp 3.891.000.

“Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (cuy/jpnn)


Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kotak amal di kawasan Cikupa, Tangerang. Modusnya dengan cara merusak kotak amal.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News